Blockchain Tokenisasi Aset Indonesia: Solusi 60% Defisit Infrastruktur atau Jebakan Regulasi?

Blockchain Tokenisasi Aset Indonesia: Solusi 60% Defisit Infrastruktur atau Jebakan Regulasi?
Blockchain Tokenisasi Aset Indonesia, Riset PORTA Ungkap Peluang dan Ancaman Nyata.

TERBARUKAN.CPM, SAMARINDA – Blockchain tokenisasi aset Indonesia kini berdiri di persimpangan antara peluang strategis dan ancaman regulasi yang sama-sama nyata. Lembaga riset PORTA merilis laporan bertajuk “Potensi Pengembangan Blockchain dan Tokenisasi Aset dalam Era Digitalisasi di Indonesia” di Samarinda, 20 April 2026. Dipimpin Zaidan Firjatullah Achyar, S.Stat., riset ini menegaskan bahwa teknologi blockchain dan tokenisasi Real World Asset (RWA) berpotensi menjadi solusi atas krisis pembiayaan infrastruktur nasional yang selama ini mengandalkan APBN — padahal lebih dari 60 persen kebutuhan investasi tidak bisa dipenuhi dari anggaran negara.

Blockchain Tokenisasi Aset Indonesia: Ketika Defisit APBN Bertemu Teknologi Desentralisasi

Indonesia menghadapi tekanan ganda yang membutuhkan jawaban segera. Di satu sisi, ekonomi digital nasional hampir menyentuh US$100 miliar GMV pada 2025 dan diproyeksikan tumbuh menjadi US$180–340 miliar pada 2030, berdasarkan laporan e-Conomy SEA 2025 yang dirilis Google, Temasek, dan Bain & Company. Di sisi lain, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 mencatat bahwa hanya 37 persen kebutuhan investasi infrastruktur yang dapat dipenuhi dari APBN dan APBD — menyisakan lubang pembiayaan lebih dari 60 persen yang harus ditambal dari sumber alternatif.

Riset PORTA mengidentifikasi teknologi blockchain dan tokenisasi aset sebagai salah satu kandidat terkuat untuk mengisi celah tersebut. Tokenisasi aset infrastruktur — dari jalan tol hingga pembangkit listrik — dinilai mampu membuka akses pendanaan langsung dari investor swasta maupun publik dalam skala yang jauh lebih luas dari mekanisme konvensional. Kepemilikan fraksional memungkinkan masyarakat dengan modal kecil berinvestasi di aset-aset besar yang sebelumnya tidak terjangkau, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas aliran dana publik secara real-time.

Baca juga:  350.org: Indonesia Harus Tetap Berkomitmen pada Iklim Meski AS Keluar dari Perjanjian Paris

“Faktanya, pemerintah pusat dan pemerintah-pemerintah daerah memiliki power. Namun kita tidak bisa bergantung terus pada APBN dan APBD. Blockchain hadir sebagai wadah supaya antar pihak saling jaga, saling terhubung, saling transparan, dan saling akuntabel.”

— Zaidan Firjatullah Achyar, S.Stat., Ketua Tim Riset PORTA

Kekuatan dan Kelemahan: Analisis SWOT PORTA atas Kesiapan Indonesia

Melalui analisis SWOT berbasis studi literatur, riset PORTA memetakan posisi Indonesia secara menyeluruh. Pada sisi kekuatan, tiga fondasi utama diidentifikasi: dukungan Bank Indonesia melalui Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 yang secara eksplisit menyebut Distributed Ledger Technology (DLT), ekosistem digital terbesar di Asia Tenggara, serta tingkat penetrasi internet yang telah mencapai 80,66 persen dari total populasi berdasarkan laporan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia 2025.

Namun di sisi ancaman, kondisinya sama seriusnya. Belum ada kerangka hukum yang secara spesifik mengatur tokenisasi aset negara di Indonesia. Data global menunjukkan kerugian akibat peretasan kripto mencapai US$3,8 miliar pada 2022 — mayoritas bersumber dari eksploitasi celah keamanan pada smart contract. Volatilitas aset digital dan potensi pencucian uang turut menjadi perhatian utama yang tidak bisa diabaikan dalam proses adopsi.

Riset ini membuktikan bahwa blockchain tokenisasi aset Indonesia 2026 bukan sekadar wacana akademis — melainkan taruhan kebijakan dengan konsekuensi nyata jika salah kelola.

“Indonesia memiliki fondasi digital yang kuat untuk mengadopsi tokenisasi aset. Namun keberhasilannya bukan semata soal teknologi, melainkan soal kesiapan regulasi dan ekosistem. Tanpa kepastian hukum dan pengawasan yang memadai, peluang ini bisa berubah menjadi risiko. Pendekatan bertahap adalah kunci.”

— Zaidan Firjatullah Achyar, S.Stat., Ketua Tim Riset PORTA

Peta Jalan Empat Tahap Blockchain Tokenisasi Aset Indonesia 2026 Versi PORTA

Berdasarkan Matriks SWOT, PORTA merumuskan strategi implementasi yang dibagi dalam empat tahap secara berurutan dan bertumpu pada prinsip kesiapan ekosistem sebelum ekspansi:

Baca juga:  Transisi Energi AI Amerika 2026: Data Center Lahap 106 GW, Solar-Angin Tetap Jawara Meski Subsidi Dipangkas

 

Peta Jalan Implementasi Blockchain & Tokenisasi Aset (PORTA 2026)

TAHAP FOKUS LANGKAH KUNCI
Tahap 1 Fondasi Penguatan regulasi dasar, peningkatan kapasitas SDM, pembangunan sistem pengawasan anti pencucian uang (APU-PPT) yang adaptif terhadap aset digital
Tahap 2 Harmonisasi Reformasi regulasi dan harmonisasi kebijakan antara OJK dan Bank Indonesia untuk menciptakan kerangka hukum yang kohesif dan tidak tumpang tindih
Tahap 3 Keamanan Siber Mitigasi risiko keamanan siber secara sistematis, termasuk standardisasi audit smart contract dan mekanisme respons insiden kripto
Tahap 4 Ekspansi Tokenisasi penuh untuk pembiayaan infrastruktur dan inklusi keuangan berbasis blockchain sebagai tujuan jangka menengah hingga panjang

 

Riset ini juga menekankan pentingnya regulatory sandbox dan pilot project yang difokuskan di sektor infrastruktur atau aset publik — sebagai laboratorium uji sebelum adopsi massal. Peningkatan literasi keuangan digital masyarakat diidentifikasi sebagai prasyarat agar basis investor domestik dapat berkembang secara organik dan berkelanjutan.

Tiga Pilar Kolaborasi: Pemerintah, Rakyat, dan Swasta

PORTA menegaskan bahwa keberhasilan ekosistem blockchain di Indonesia tidak bisa bertumpu pada satu aktor. Tiga pilar harus bekerja secara sinergis: pemerintah sebagai regulator dan fasilitator, masyarakat sebagai penerima manfaat sekaligus partisipan aktif, serta sektor swasta sebagai penggerak inovasi dan modal.

“Satu, government. Dua, rakyat Indonesia. Tiga, private sector. Ini harus bersatu. Apapun hasilnya, itu untuk government dan rakyat Indonesia. Kalau blockchain sudah dibuat regulasi, perhatikan goals-nya, jangan sampai kebijakan mendahului kesiapan ekosistem.”

— Tite Muhammad, Founder PORTA

Peringatan terakhir dari Founder PORTA itu menjadi catatan paling kritis dalam seluruh laporan: regulasi yang terburu-buru justru bisa mematikan inovasi sebelum ekosistemnya siap. Menjadikan blockchain tokenisasi aset Indonesia 2026 sebagai salah satu agenda kebijakan digital paling mendesak — sekaligus yang paling membutuhkan kehati-hatian.

Baca juga:  Cara Mendapatkan Sertifikat Karbon di Indonesia: Langkah, Manfaat, dan Potensinya

 

Catatan Redaksi

Artikel ini merupakan hasil penulisan ulang dari laporan riset PORTA yang dirilis di Samarinda, 20 April 2026. Seluruh kutipan narasumber, data statistik, dan temuan analisis bersumber dari laporan resmi PORTA. Data makroekonomi merujuk pada laporan e-Conomy SEA 2025 (Google, Temasek, Bain & Company) dan RPJMN 2020–2024. Angka penetrasi internet merujuk pada laporan APJII 2025.

 

Sumber: PORTA Research | Laporan “Potensi Pengembangan Blockchain dan Tokenisasi Aset dalam Era Digitalisasi di Indonesia” | Samarinda, 20 April 2026

Peneliti: Zaidan Firjatullah Achyar, S.Stat. (Ketua Tim) | Tite Muhammad (Founder PORTA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *