Pembangkit Listrik Masuk Peta Jalan Hidrogen dan Amonia, PLN Didorong Uji Skema Bertahap
TERBARUKAN.COM — Pembangkit listrik masuk peta jalan hidrogen dan amonia, dengan uji co-firing didorong bertahap. Roadmap kerja sama Indonesia-Jepang menempatkan sektor kelistrikan sebagai salah satu arena penting untuk memperluas penggunaan hidrogen dan amonia, terutama melalui skema pencampuran bahan bakar di pembangkit eksisting.
Dokumen Indonesia–Japan Collaboration Roadmap for Accelerating a Hydrogen Ammonia Society in Indonesia (HASI) mencatat bahwa pembangkitan listrik Indonesia masih didominasi batu bara dan gas. Karena itu, hidrogen dan amonia dipandang sebagai salah satu opsi transisi untuk menurunkan emisi, khususnya dengan pendekatan co-firing sebelum masuk ke tahap mono-firing pada jangka lebih panjang.
Pada fase awal, roadmap mendorong demonstrasi bertahap di sejumlah pembangkit. Untuk amonia, co-firing dinilai akan lebih dahulu berkembang di pembangkit batu bara. Sementara untuk hidrogen, skema co-firing diarahkan pada pembangkit berbasis gas.
Bagi masyarakat, dampak sektor ini tidak langsung terlihat seperti di transportasi atau pulau terpencil. Namun jika berhasil, manfaatnya akan terasa pada level sistem, yakni berkurangnya emisi sektor listrik, meningkatnya pemanfaatan energi terbarukan yang sebelumnya tidak terserap optimal, serta terbukanya ruang bagi pembangkit yang lebih bersih.
Dokumen tersebut juga menyoroti bahwa tantangan teknis di sektor ini belum ringan. Masalah seperti backfire, pembentukan NOx, ammonia slip, serta kebutuhan standar keselamatan masih menjadi pekerjaan besar sebelum implementasi bisa diperluas. Selain itu, ketersediaan pasokan hidrogen dan amonia dekat pembangkit juga masih terbatas.
Karena itu, Jepang dinilai penting sebagai mitra dalam pengembangan teknologi co-firing, penyusunan pedoman operasi, hingga pembentukan standar keselamatan. Roadmap menekankan bahwa tanpa demonstrasi yang berhasil di tahap awal, target pengembangan yang lebih besar pada dekade berikutnya akan sulit tercapai. (*)
